Bagaimana kalau ada orang mengeluarkan zakat fitrah atas nama orang lain? Karena cukup banyak terjadi praktek seperti ini di masyarakat kita, dengan alasan ingin meringankan beban orang yang ditanggung zakatnya itu?
Jawab
Zakat fitrah harus dikeluarkan bagi orang yang mampu punya lebih dari kecukupan untuk hari raya Idul Fitri dan ada orang yang kewajiban zakatnya ditanggung orang lain, seperti istri, anak yang dalam nafkahnya masih menjadi beban orang tua, dan lain sebagainya. sedangkan memberi zakat fitrah atas nama orang lain sah-sah saja asalkan sudah mendapat izin dari orang yang ditanggung zakat setelahnya itu.
Lihat: I'anah ath-Thalibin/2/170;
Hasyiyah al-Bajuri/1/291.
Post a Comment