Pertanyaan:
Apakah ada ulama yang memperbolehkan shalat Jumat di satu desa yang terletak didalam hutan dan penduduknya tidak mencapai syarat sahnya shalat Jumat?
Apakah ada ulama yang memperbolehkan shalat Jumat di satu desa yang terletak didalam hutan dan penduduknya tidak mencapai syarat sahnya shalat Jumat?
Jawab:
Ad, yaitu pendapat dalam madzhab Hanafi. Menurut Imam Abu Hanifah shalat Jumat dapat dilakukan dengan jumlah jamaah minimal 3 orang selain yang menjadi imam. Kalau imam ikut dihitung maka jumlah jamaah harus 4 orang.
Lihat: al-Bajuri. I/317
Ad, yaitu pendapat dalam madzhab Hanafi. Menurut Imam Abu Hanifah shalat Jumat dapat dilakukan dengan jumlah jamaah minimal 3 orang selain yang menjadi imam. Kalau imam ikut dihitung maka jumlah jamaah harus 4 orang.
Lihat: al-Bajuri. I/317
Post a Comment