Pertanyaan:
Apakah ada ulama yang memperbolehkan shalat Jumat di satu desa yang terletak didalam hutan dan penduduknya tidak mencapai syarat sahnya shalat Jumat?
Jawab:
Ad, yaitu pendapat dalam madzhab Hanafi. Menurut Imam Abu Hanifah shalat Jumat dapat dilakukan dengan jumlah jamaah minimal 3 orang selain yang menjadi imam. Kalau imam ikut dihitung maka jumlah jamaah harus 4 orang.
Lihat: al-Bajuri. I/317

Post a Comment

 
Top